Gerakan
pramuka adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan
Kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia.
Sebelum
tahun 1961 di Indonesia pernah berdiri berbagai macam organisasi kepramukaan
yang pada saat itu disebut kepanduan, seperti Hizbul Wathon, Pandu rakyat
indonesia, kepanduan bangsa indonesia dan lain-lainnya. Tapi sekarang semuanya
telah bergabung menjadi dalam organisasi Gerakan Pramuka, yang berdasarkan
surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961.
Pramuka
merupakan sebutan bagi setiap anggota gerakan pramuka. Pramuka adalah singkatan
dari Praja Muda Karana yang artinya Warga Muda yang Mampu Berkarya. Jadi setiap
anggota pramuka diharapkan mampu menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya
dan masyarakat disekitarnya.
Kepramukaan
mengandung perngertian yang sama dengan scouting atau padvinderij dan atau
kepanduan. Kepramukaan merupakan suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan
yang menyenangkan serta berguna bagi anak dan pemuda dibawah bimbingan serta
tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan diluar keluarga dengan
menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang menjadi
dasar segala usaha pendidikannya atau kegiatannya.
Sifat
kepramukaan terdiri dari 3 sifat atau ciri khas sesuai dengan hasil resollusi
pada Konferensi Kepramukaan Sedunia pada tahun
1924 di Kopenhagen - Denmark, yaitu Nasional, Internasional dan Universal.
Kepramukaan
yang dilaksanakan dianapun hendaknya berfungsi sebagai :
1.
Kegiatan yang menarik,
menyenangkan serta berguna bagi anak dan pemuda;
2.
Pengabdian bagi orang dewasa
3.
Alat bagi masyarakat dan
organisasi.